Senin 12 Oct 2020 13:33 WIB

Dewas KPK: Aprizal Langgar Kode Etik

Dewas KPK memberikan sanksi ringan kepada Aprizal berupa teguran lisan. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bekas Plt Deputi Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal telah melakukan pelanggaran kode etik. Dia dinilai, tidak berkoordinasi dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (12/10).

Dia dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Dewas KPK memberikan sanksi ringan kepada Aprizal berupa teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. Hukuman juga diberikan agar Aprizal sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Adapun dewas mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan Aprizal adalah dia tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara hal yang meringankan yakni dia belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota Dewas Albertina Ho.

Sebelumnya, Saat "OTT UNJ" terjadi pada Rabu (20/5) tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima. Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK.

Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama.

Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro. Namun, Polda Metro kemudian menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement