REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Kalimantan Tengah menyerahkan rompi kepada wartawan yang akan hendak meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara aparat kepolisian dan wartawan saat terjadi aksi unjuk rasa.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan rompi tersebut demi mencegah adanya peristiwa kekerasan yang terjadi kepada wartawan saat meliput aksi demo. Pemberian rompi itu juga dianggap sebagai bentuk perlindungan Polri terhadap para jurnalis untuk menghindari kesalahpahaman di lokasi aksi demo.
"Ini secara simbolis 30 rompi kami bagikan kepada rekan-rekan media untuk dipergunakan dalam peliputan aksi demo," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Senin (12/10).
Dedi mengatakan, selain menggunakan rompi, dalam meliput setiap aksi demo, para wartawan diharapkan menggunakan atribut lengkap lainnya, seperti identitas pengenal. Kemudian, para wartawan juga diharapkan berkoordinasi dengan aparat yang berjaga. Sehingga diketahui perbedaannya dengan massa aksi.