REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Kalimantan Tengah menyerahkan rompi kepada wartawan yang akan hendak meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara aparat kepolisian dan wartawan saat terjadi aksi unjuk rasa.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan rompi tersebut demi mencegah adanya peristiwa kekerasan yang terjadi kepada wartawan saat meliput aksi demo. Pemberian rompi itu juga dianggap sebagai bentuk perlindungan Polri terhadap para jurnalis untuk menghindari kesalahpahaman di lokasi aksi demo.
"Ini secara simbolis 30 rompi kami bagikan kepada rekan-rekan media untuk dipergunakan dalam peliputan aksi demo," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Senin (12/10).
Dedi mengatakan, selain menggunakan rompi, dalam meliput setiap aksi demo, para wartawan diharapkan menggunakan atribut lengkap lainnya, seperti identitas pengenal. Kemudian, para wartawan juga diharapkan berkoordinasi dengan aparat yang berjaga. Sehingga diketahui perbedaannya dengan massa aksi.
Menurut Dedi, dalam pengaman setiap aksi demo, telah diperintahkan agar setiap personel memberikan perlindungan kepada para jurnalis. Ia pun berharap tidak ada peristiwa yang tidak diinginkan terjadi antara aparat kepolisian dengan para wartawan.
Rompi khusus pers yang diberikan oleh Kapolda berwarna oranye. Dengan warna yang terang, aparat yang bertugas dapat mengenali dan melindungi para awak media yang sedang bertugas meliput. Warna oranye sangat mencolok dan mudah dikenali. Jadi, tidak ada lagi alasan aparat tidak mengenali rekan media yang sedang bertugas meliput.
"Semoga dengan adanya rompi ini tidak ada lagi kesalahpahaman antara aparat yang bertugas mengamankan kegiatan menyampaikan pendapat dengan para rekan media," kata dia.