REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, rasio pajak (tax ratio) yang rendah bisa menciptakan risiko fiskal. Dalam hal ini, defisit dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat yang juga memberikan dampak pada kepercayaan investor terhadap instrumen surat utang pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, rendahnya rasio pajak menggambarkan situasi pendapatan negara yang melemah. Di sisi lain, belanja pemerintah terus digelontorkan, terutama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dampaknya, defisit APBN terus melebar. "Apabila penerimaan pajak nggak bisa keep up, itu akan jadi risiko fiskal, risiko makro," ujar Febrio dalam Media Briefing secara virtual, Senin (12/10).
Risiko fiskal itu akan membuat selera para investor terhadap surat utang pemerintah menjadi rendah. Febrio mengatakan, dampak ini sebenarnya sudah terjadi sekarang dan tergambarkan dari imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun yang berada di level 6,8 persen. Meski trennya sudah menurun, yield tersebut masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Apabila dibiarkan terus menerus, yield akan semakin tinggi yang menyebabkan belanja bunga surat utang pemerintah juga terus bertambah tiap tahun. "Ini risiko yang harus dimitigasi. Salah satunya, dengan bagaimana agar penerimaan negara tumbuh lebih cepat dari pertumbuhan ekonomi," kata Febrio.
Target itu akan tergambarkan melalui indikator tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap laju Produk Domestik Bruto (PDB). Febrio menuturkan, pemerintah menargetkan tax buoyancy di atas satu. Artinya, aktivitas ekonomi tumbuh cepat dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara juga tumbuh lebih cepat.
Tapi, Febrio mengakui, tidak mudah untuk mencapai target itu. Saat ini, Indonesia dihadapkan dengan dua tantangan, termasuk perlambatan ekonomi cukup tajam akibat pandemi Covid-19. Banyak aktivitas perusahaan terhenti yang menyebabkan setoran pajak mereka ikut tertekan.
Tantangan berikutnya, Febrio menambahkan, memastikan agar insentif pajak yang diberikan pemerintah memang berdampak positif dalam penciptaan aktivitas ekonomi tambahan.
Kunci utama untuk melalui tantangan ini adalah reformasi perpajakan. Di antaranya reformasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang turut memasukkan poin-poin reformasi perpajakan. "Jika implementasinya cepat, akan banyak aktivitas ekonomi baru, sehingga penerimaan perpajakan bisa tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi," kata Febrio.
Tapi, Febrio mengakui, dampak reformasi ke rasio pajak tidak akan terjadi secara instan dalam hitungan satu atau dua tahun. Efeknya bisa dirasakan secara bertahap hingga mencapai target yang ditetapkan.