REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pihak manajemen harus memenuhi beberapa prosedur sebelum beroperasi kembali. Prosedur tersebut untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pertama, mengajukan permohonan proposal persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Ia menambahkan, untuk satu manajemen hanya perlu mengajukan satu proposal. Bambang mencontohkan, XXI hanya perlu mengajukan satu proposal untuk seluruh bioskop di bawah naungannya di DKI. Begitu pun dengan manajemen bioskop lainnya.
Bambang menjelaskan, setelah proposal itu diterima, Dinas Parekraf DKI Jakarta akan mengirimkan tim gabungan yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta berdasarkan SK Kepala Disparekraf, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Setelah itu, akan diatur jadwal agar manajemen bioskop dapat melakukan presentasi paparan mengenai kesiapan operasinal di hadapan tim gabungan.
"Tim gabungan akan me-review apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai, maka akan dikasih masukan-masukan, ini ditambah kurang. Kalau sudah oke, maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka," jelas dia.
Selain itu, sambung dia, manajemen bioskop juga harus melakukan simulasi mengenai pengoperasian bioskop saat PSBB transisi. Selanjutnya, tim gabungan akan melaksanakan rapat untuk menentukan, apakah bioskop tersebut sudah layak beroperasi atau belum.
"Setelah kita lakukan simulasi, kita lakukan meeting tim gabungan. Kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat Kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," papar Bambang.