Senin 12 Oct 2020 15:45 WIB

Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiaya Polisi

Polda Jabar tetapkan tujuh tersangka penganiaya polisi saat demo.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap  tujuh orang yang diduga menganiaya polisi saat bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Cipta Kerja. Dari tujuh orang tersebut, hanya tiga yang ditahan sedangkan dua lagi dilepas karena masih dibawah umur. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan ketiga tersangka yaitu DR, CH, dan DH. Erdi mengatakan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi bernama Azis Yuniarsyah, yang tengah bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Ciptaker di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis (8/10) sekitar pukul 18.45 WIB. 

Baca Juga

Saat kejadian, korban yang mengenakan pakaian preman bertugas mengamankan aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. "Saat kejadian korban tengah mengecek kondisi rumah di Jalan Sultang Agung No 12," katanya, Senin (12/10).

Saat itu, lanjut Erdi, korban memasuki rumah tersebut seorang diri. Ketika memasuki rumah tersebut tiba-tiba lima orang mengeroyoknya dengan tangan kosong dan benda keras. "Korban dianiaya oleh sekelomok orang di dalam rumah tersebut. Dia mengalami luka luka akibat penganiayaan tersebut, ujarnya.

Erdi mengatakan, rumah tempat kejadian perkara merupakan posko relawan yang digunakan untuk mendukung logistik dan kesehatan aksi unjukrasa. Pascakejadian, polisi mengamankan tujuh orang.

Dari tujuh orang itu, kata dia, hanya tiga yang ditahan sedangkan empat lainnya dilepas karena masih berstatus sebagai pelajar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada tersangka lain masih kita selidiki," ucapnya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement