REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota Serang kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga 20 Oktober 2020. PSBB dinilai efektif menurunkan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Senin mengatakan, alasan untuk memperpanjang kembali PSBB karena adanya instruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui surat keputusan Nomor 443/Kep.214-HUK/2020, bahwa PSBB di seluruh wilayah Banten diterapkan selama satu bulan.
"PSBB nanti kita perpanjang sampai tanggal 20 Oktober, karena PSBB yang sekarang ini sudah berakhir tanggal 11 kemarin. Karena sesuai instruksi dari Gubernur itu sampai tanggal 20 Oktober," kata Syafrudin.
Selain itu, ia menilai bahwa angka kasus positif Covid-19 di Kota Serang saat ini masih terus mengalami peningkatan. Maka untuk menekan jumlah kasus tersebut dilakukan dengan perpanjang masa PSBB karena dinilai efektif menurunkan angka Covid-19. "Ditambah saat ini kasus yang terkonfirmasi Covid-19 masih bertambah," katanya.
Ia juga mengungkapkan, untuk menentukan perpanjangan atau tidaknya PSBB untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kota Serang. "PSBB ini juga kewenangannya ada di masing masing daerah, dan dalam waktu dekat ini kita akan rapatkan dengan satgas Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Serang sendiri telah menerapkan PSBB pada Kamis 10 sampai 24 September 2020. Kemudian, diperpanjang lagi dari hari Senin 28 September sampai 11 Oktober 2020.