REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor mengumpulkan denda sebesar Rp 45 juta dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor sejak akhir Agustus hingga 11 Oktober 2020. Denda dari pelanggaran tersebut didominasi oleh sektor usaha yang melanggar jam operasional.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan dari sektor usaha yang mendominasi pelanggaran terkumpul denda Rp 28 juta dari 94 sektor usaha seperti toko, rumah makan, dan mall. “Sejumlah 94 pelaku usaha terkena sanksi denda dengan jumlah total Rp 28 juta, tujuh usaha dikenakan sanksi tertulis, tiga usaha disanksi segel, dan 49 diberikan imbauan,” ujar Agustian Syah, Senin (12/10).
Jika ditotal ada 153 pelaku usaha yang masih beroperasi di atas jam operasional yang ditentukan Pemkot Bogor saat PSBMK, yakni pukul 20.00 WIB. Bahkan, ada tiga pelaku usaha yang disegel karena tidak hanya melanggar jam operasional, tapi juga aturan lain seperti tidak menerapkan aturan kapasitas 50 persen, tidak memiliki tempat cuci tangan, dan sebagainya. “Yang disegel ada dua cafe dan satu mini market,” kata Agustian Syah.
Setelah para pelaku usaha yang disegel membayar denda administratif, mereka bisa langsung membuka usahanya kembali. Namun, Agustian Syah mengatakan masih ada satu cafe di Jalan Pajajaran yang masih belum membayar denda tersebut.
Sementara itu, denda terbanyak ke-2 dikumpulkan dari para pelanggar masker. Dari 1107 pelanggar, 483 di antaranya membayar sanksi denda hingga terkumpul total Rp 14 juta. Sedangkan 565 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 59 orang diberi imbauan.“Rata-rata nggak pakai masker karena lupa,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Bogor juga mengumpulkan denda sebesar Rp 1,7 juta dari lima pedagang kaki lima yang juga melanggar jam operasional.