Senin 12 Oct 2020 16:45 WIB

Aniaya Juniornya, 4 Santri ini Diamankan Polisi

Tiga santri yang diketahui masih di bawah umur itu diduga jadi bahan pelampiasan amar

Rep:  Eva Rianti / Red: Agus Yulianto
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Polres Tangerang Selatan mengamankan empat orang dalam kasus penganiayaan berinisial A, R, AI, dan M. Keempatnya diamankan lantaran diduga menganiaya tiga santri di Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel.

"Sudah saya tahan empat orang senior Pondok Pesantren," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Senin (12/10). 

Supiyanto menjelaskan, dugaan penganiayaan itu dialami tiga korban berinisial F, R, dan B. Tiga santri yang diketahui masih di bawah umur itu diduga jadi bahan pelampiasan amarah para seniornya di salah satu ruangan di Pondok Pesantren Ummul Quro lantaran dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Ponpes, yakni menggunakan handphone. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2020 lalu. Menurut penjelasan Supiyanto, dugaan penganiayaan itu terungkap lantaran tiga korban langsung melarikan diri dari pesantren dan membuat laporan ke Polsek Pamulang usai menjadi korban penganiayaan.

"Peristiwanya 1 Oktober, para korban usai mendapat sabetan rotan dari senior langsung kabur dari Ponpes dan melapor ke Polsek Pamulang," ujar Supiyanto. Dia menambahkan, ada luka pada tubuh korban, seperti luka sabetan rotan di punggung, tangan, dan kepala.

Sementara kekerasan yang dilakukan para pelaku belum diketahui jelasnya. Namun, terkait hal itu, telah dilakukan pemanggilan Pimpinan Ponpes.

"Saya secara pasti nggak tahu. Harusnya sanksi nggak dengan kekerasan. Saya sudah panggil Pimpinan Ponpes, seharusnya sanksi menghafal Alquran dan ayat-ayat," ujarnya.

Secara terpisah, pihak Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, saat dikonfirmasi wartawan belum dapat memberikan keterangannya. Pihak ponpes lebih ingin memilih akan memberikan keterangan usai koordinasi dengan pimpinan ponpes.

Informasinya, akibat peristiwa itu, kini empat pelaku ditahan di Mapolsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan. Para pelaku terancam pasal 80 UU perlindungan anak, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement