Senin 12 Oct 2020 17:04 WIB

Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati, KPK Panggil Sekda Bogor

KPK memanggil Sekda Kabupaten Bogor terkait kasus gratifikasi Rachmat Yasin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin terkait perkara dugaan korupsi mantan bupati Rachmat Yasin (RY). Burhanudin diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan kasus tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi.

"Saksi Burhanudin dipanggil akan diminta keterangan untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/10).

Baca Juga

Selain Burhanudin, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya guna menyidik kasus tersebut. KPK memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," ujar Ali.

KPK juga memanggil dua orang pihak swasta HMN Lesmana dan Muhamad Suhedar. Ali mengatakan, mereka bersama Burhanudin dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 lalu. Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, RY juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement