REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian telah menyelidiki lebih lanjut terkait satu pelaku demonstrasi di Gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Kamis (8/10). Pelaku itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pengrusakan bus Polres Batu.
"Lainnya masih kita dalami perannya untuk yang lain, masih mungkin ada penambahan. Masih penyelidikan semua," kata Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Kota Malang, Senin (12/10).
Saat ini, Leonardus belum bisa mengungkapkan profesi tersangka pengrusakan bus Polres Batu. Akan tetapi, dia memastikan, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang. Tersangka setidaknya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 129 demonstran di Mapolresta Makota, Kamis (8/10) malam. Jumlah ini terdiri atas 59 mahasiswa, 14 pelajar SMA, 15 pelajar SMK, dua pelajar SMP dan satu orang buruh. Kemudian 15 orang pengangguran, satu orang petugas keamanan (//security//) dan lima orang kuli bangunan.