REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta para dewan pengawas syariah (DPS) ke-Indonesia meningkatkan kompetensinya dalam pengawasan fatwa. Ia juga meminta agar para DPS memahami benar fatwa yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Hai ini berkaitan tugas DPS melakukan pengawasan aspek kepatuhan kesyariahan dalam setiap operasional lembaga keuangan dan bisnis syariah.
"DPS harus benar-benar memahami fatwa-fatwa DSN beserta seluruh argumentasinya. Sebab acuan utama dalam melakukan tugas DPS adalah fatwa DSN MUI," ujar Kiai Ma'ruf saat memberi sambutan di pembukaan Pra Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia 2020, secara daring, Senin (12/10).
Kiai Ma'ruf mengingatkan, perjuangan ulama pendahulu menjadikan fatwa sebagai pemicu perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan keuletan, kesabaran, dan semangat yang tinggi, para ulama pendahulu telah berhasil menancapkan fondasi yang kokoh untuk tumbuh kembang ekonomi dan keuangan syariah di masa berikutnya.
Karena itu, ini menjadi tantangan dan tugas para ulama yang lebih muda untuk melanjutkan perjuangan tersebut. Terlebih setelah saat ini perkembangan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada industri keuangan saja, tetapi juga pada industri halal, keuangan sosial, dan usaha/bisnis yang berbasis syariah.
"Sehingga, tantangan dan peluang DPS untuk menyiapkan aspek kepatuhan syariah juga semakin luas," ujar Kiai Ma'ruf.
Ia juga mendorong para DPS lebih intensif dan lebih optimal dalam menunjukkan karya terbaiknya. Saat ini pemerintah memfokuskan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah di Indonesia melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Pemerintah mendorong sektor industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial, dan bisnis syariah terus diakselerasi agar dapat berkembang lebih cepat. "Sekarang ini adalah saat terbaik bagi pihak-pihak yang konsen pada ekonomi syariah untuk melahirkan karya terbaiknya," ujarnya.