REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Seorang pekerja di Karawang dinyatakan konfirmasi positif Covid-19 setelah mengikuti demo Omnibus Law beberapa hari lalu. Kondisi ini diketahui setelah pekerja tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di tempatnya bekerja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Yayuk Sri Rahayu membenarkan adanya buruh yang positif Covid-19. Buruh tersebut sebelumnya ikut dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja bersama pekerja lainnya.
“Iya betul ada buruh terkonfirmasi positif Covid-19 yang bekerja di salah satu perusahaan di Karawang,” kata Yayuk saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (12/10).
Yayuk mengatakan diketahui positif Covid-19 setelah perusahaan melakukan rapid test kepada pekerjanya yang telah mengikuti aksi unjuk rasa beberapa hari lalu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memcegah penyebaran Covid-19 di klaster industri.
“Perusahaan melakukan rapid test kepada 25 pekerjanya. Dari hasilnya satu orang reaktif lalu dilanjutkan tes PCR, dan hasilnya positif Covid-19,” tuturnya.
Yayuk mengatakan saat ini buruh tersebut langsung ditangani pemerintah dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Paru Kabupaten Karawang. Sebab, pemerintah mewajibkan pasien baik yang bergejala dan tanpa gejala untuk diisolasi di rumah sakit rujukan.
Dinkes, kata dia, langsung melakukan pelacakan kepada rekan-rekan sesama buruh yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. Selain itu tes swab juga dilakukan kepada keluarga dekat yang kontak erat.
Ia meminta perusahaan di Karawang untukmelakukan tes kesehatan kepada pekerjanya pasca aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Perusahaan juga diimbau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mencegah munculnya klaster unjuk rasa dalam penyebaran Covid-19 di Karawang.
“Iya kami imbau perusahaan untuk melakukan tes kepada karyawannnya,” katanya.