REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia akan menerapkan pembatasan sosial, Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB), di Negara Bagian Selangor, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, dan Putrajaya terkait peningkatan Covid-19. PKPB diterapkan mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2020.
"Sidang khusus hari ini mendengar pengesahan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) menyangkut peningkatan kasus-kasus positif di Selangor, Kuala Lumpur, dan Putrajaya," ujar Menteri Senior Pertahanan Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers PKP Hari Ke-209 di Putrajaya, Senin.
"Setelah mendapat nasihat KKM dan melihat peningkatan dan penularan yang terjadi di Klang, Petaling, Gomabak, dan daerah-daerah lain maka setuju untuk melaksanakan PKPB," katanya.
Selama PKPB pergerakan keluar-masuk daerah-daerah itu tidak akan diperbolehkan. Bagi pekerja yang perlu melintas daerah maka mereka perlu menunjukkan izin kerja atau surat izin dari majikan.
Hanya dua orang dari satu rumah yang diperbolehkan keluar untuk membeli barang keperluan sehari-hari. Semua sekolah, institusi perguruan tinggi, institut latihan kemahiran, TK, pusat tahfiz, taman-taman, dan pusat rekreasi ditutup.
""Masjid dan rumah ibadat bukan Islam ditutup. Semua aktivitas olahraga, rekreasi, sosial dan budaya, termasuk acara perkawinan, tidak diperbolehkan. Pusat-pusat hiburan dan klub malam juga tidak dibenarkan," tegas Ismail.
Namun , semua kegiatan ekonomi di Selangor, Kuala Lumpur, dan Putrajaya masih dibenarkan beroperasi seperti biasa. Daftar protokol kesehatan lebih rinci akan diumumkan oleh Majelis Keamanan Nasional (MKN) dalam waktu dekat.
Walaupun hampir keseluruhan sektor telah dibuka, ada beberapa aktivitas yang masih dilarang. Setiap hari penangkapan masih terjadi terhadap orang-orang yang tidak mematuhi protokol yang ditetapkan.
"Saya ingin mengingatkan orang banyak agar senantiasa mematuhi SOP seperti pemakaian masker di tempat umum, penjarakan fisik, kerap cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan lain-lain," katanya.