Senin 12 Oct 2020 18:35 WIB

Masalah Baru Bagi Bioskop Meski PSBB di DKI Direlaksasi

PSBB transisi di DKI Jakarta memungkinkan bioskop-bioskop dibuka kembali.

Red: Andri Saubani
Pengunjung berada di studio bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat (9/10). Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi kepada sembilan bioskop untuk dapat beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, meski status wilayah Kota Bandung masuk kategori zona merah. Kesembilan bioskop tersebut dianggap dapat memenuhi standar protokol kesehatan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung berada di studio bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat (9/10). Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi kepada sembilan bioskop untuk dapat beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, meski status wilayah Kota Bandung masuk kategori zona merah. Kesembilan bioskop tersebut dianggap dapat memenuhi standar protokol kesehatan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nugroho Habibi, Flori Sidebang, Umi Nur Fadhilah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari sebelumnya yang sempat diperketat. Dalam PSBB yang akan berlangsung pada 12 - 25 Oktober 2020 ini, bioskop menjadi salah satu tempat hiburan yang kembali diizinkan beroperasi.

Baca Juga

Ada syarat-syarat tertentu bagi bioskop yang ingin kembali buka pada masa PSBB transisi. Jam operasional bioskop masih harus memperoleh persetujuan dengan mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta.

Adapun protokol kesehatan yang harus diberlakukan yakni, 25 persen dari total kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).