REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nugroho Habibi, Flori Sidebang, Umi Nur Fadhilah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari sebelumnya yang sempat diperketat. Dalam PSBB yang akan berlangsung pada 12 - 25 Oktober 2020 ini, bioskop menjadi salah satu tempat hiburan yang kembali diizinkan beroperasi.
Ada syarat-syarat tertentu bagi bioskop yang ingin kembali buka pada masa PSBB transisi. Jam operasional bioskop masih harus memperoleh persetujuan dengan mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta.
Adapun protokol kesehatan yang harus diberlakukan yakni, 25 persen dari total kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).