REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Larangan pemasangan iklan rokok melalui reklame di Kota Depok tidak memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan PAD di Kota Depok bukan karena adanya reklame rokok.
"Alhamdulillah dengan larangan pemasangan iklan rokok pada reklame tidak berpengaruh terhadap pendapatan daerah di Kota Depok," ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, saat memberikan paparan pada Webinar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (12/10).
Menurut Hardiono, dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR terbaru revisi perda yang lama, larangan pemasangan reklame rokok tersebut sudah ditetapkan sejak dikeluarkannya Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014, pendapatan daerah di Kota Depok terus meningkat.
Pada 2014 terdapat 307 reklame rokok yang terpasang dengan pendapatan reklame Rp 8,7 miliar. Kemudian, pada 2018 dengan 0 reklame rokok dapat memperoleh pendapatan reklame sebesar Rp 12 miliar.
"Pendapatan dari tahun ke tahun terus meningkat dengan tidak adanya reklame iklan rokok. Ini bukti bahwa pendapatan reklame dapat meningkat meskipun tidak ada iklan rokok," pungkas Hardiono.