REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait asimilasi habib Bahar bin Smith. PTUN menyatakan pencabutan asimilasi Bahar oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.
"Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK (Surat Keputusan) kabapas Bogor," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (12/10).
Rika mengungkapkan, tim advokasi hukum rencananya akan melakukan rapat guna membahas hal tersebut. Dia menjelaskan, pertemuan dilakukan guna membahas kemungkinan langkah hukum lanjutkan dengan mengajukan banding.
Sebelumnya, asimilasi Bahan bin Smith dicabut menyusul pelanggaran ketentuan program asimilasi. Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5) lalu berkat program asimilasi dari Kemenkumham guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.
Adapun pencabutan SK asimilasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.
Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi. Pada saat itu dia mengadakan kegiatan dakwah yang dinilai mengundang massa.
Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atas perbuatan tersebut maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.