Senin 12 Oct 2020 19:07 WIB

Ketua PN Denpasar Tiadakan Sidang Daring Jerinx

Tamu yang menyaksikan sidang Jerinx secara tatap muka dibatasi hanya 20 orang.

Polisi menggiring drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). Polisi melimpahkan kasus Jerinx ke Kejaksaan Tinggi Bali karena telah dinyatakan lengkap sehingga dalam waktu dekat akan diajukan ke pengadilan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi menggiring drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). Polisi melimpahkan kasus Jerinx ke Kejaksaan Tinggi Bali karena telah dinyatakan lengkap sehingga dalam waktu dekat akan diajukan ke pengadilan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan, sidang terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali tidak disiarkan secara langsung (live streaming). Namun sidang berlangsung secara tatap muka.

"Kita tidak melakukan live streaming atau siaran langsung terhadap sidang tersebut. Karena pemeriksaan saksi ada hukum acara yang harus ditaati," kata Sobandi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/10).

Ia mengatakan, pertimbangan tidak dilakukan siaran langsung seperti sebelumnya karena berdasarkan hukum acara pidana yang termuat dalam UU Nomor 8/1981 dikatakan bahwa untuk pemeriksaan saksi diperiksa satu persatu.

"Dikhawatirkan kalau live streaming saksi berikutnya di hari berikutnya akan dapat bocoran, seperti apa pertanyaan dari hakim, jaksa dan penasehat hukum. Jadi tidak di-live streaming-kan untuk mematuhi dan menjalankan hukum acara pidana yang benar sesuai UU," katanya.

Sementara itu, untuk tamu yang akan menyaksikan sidang perkara terdakwa Jerinx secara tatap muka dibatasi hanya 20 orang. Teknisnya yang mana terdakwa yang saat ini ditahan di Polda akan dijemput oleh kejaksaan untuk dihadirkan dalam sidang.

Sobandi mengatakan persidangan akan berjalan seperti biasa. Akan tetapi karena ini perkara menarik perhatian masyarakat dan di setiap persidangan ada pendukungnya yang melakukan demo jadi keamanan dan protokol kesehatan akan lebih ketat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, I Wayan Eka Widanta,mengatakan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (13/10), Tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu akan menghadirkan tiga saksi. Satu diantaranya adalah saksi pelapor yaitu dari pihak IDI Bali.

"Besok ada tiga saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement