Senin 12 Oct 2020 19:17 WIB

Polri Kumpulkan Lebih dari Rp3 Miliar dari Operasi Yustisi

Polri kumpulkan lebih dari Rp3 miliar dari denda operasi Yustisi Covid-19

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Bayu Hermawan
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kanan)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, polri terus aktif melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Hingga Ahad (11/10) kemarin, Polri melakukan penindakan sebanyak 5.745.713 dan tercatat pelanggar yang membayar denda lebih dari Rp 3 miliar.

"Dari operasi yustisi tanggal 14 September hingga 11 Oktober 2020, kami melakukan penindakan sebanyak 5.745.713 kali di seluruh wilayah Indonesia. Sanksinya berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang membayar denda administrasi yang kurang lebih sebanyak Rp 3.273.718.675," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual BNPB mengenai update Protokol Kesehatan, Senin (12/10).

Baca Juga

Tak hanya itu, Polri juga memberikan hukuman kurungan sebanyak empat kasus, termasuk diantaranya Jawa Timur. Wakapolri mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi dengan menjalin kerja sama dengan aparat TNI, satpol PP kemudian dinas terkait termasuk kejaksaan dan pengadilan sejak 14 September 2020.

Komjen Gatot Eddy Pramono melanjutkan, pihaknya jugab terus berupaya melakukan operasi ini di tingkat desa, Polsek, Polres dan Polda. Tujuannya, supaya kesadaran masyarakat di dalam mematuhi protokol kesehatam 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun betul-betul bisa diterapkan. 

Wakapolri optimistis penyebaran virus bisa diminimalisasi di hulu. Tak hanya menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya mengeklaim telah memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan protokol itu. 

"Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar maka kami akan mengambil langkah tindakan paling ringan dari teguran, tindakan disiplin sampai tindakan pencopotan jabatan yang bersangkutan," katanya.

Dengan upaya ini, anggota Polri yang ada di seluruh Indonesia ini diharapkan mempunyai satu komitmen internal yang kuat untuk menegakkan protokol kesehatan. Artinya, dia melanjutkan, bukan hanya masyarakat yang nematuhi protokol kesehatan 3 M melainkan juga aparat polisi.

"Karena kalau kita semua mematuhi (protokol kesehatan 3M), baik itu polri dan seluruh lapisan masyarakat, kami yakin bahwa mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement