REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebutkan peraturan mengenai kapasitas maksimal yang diperbolehkan untuk bioskop beroperasi sebanyak 25 persen sangat memberatkan pengelola dan pemilik film.
Ketua Umum GPBSI Johny Syafrudin menekankan aturan kapasitas maksimal 25 persen yang dikeluarkan Pemprov DKI tersebut sangat memberatkan. Karena saat mendengar aturan tersebut sebagian pemilik film menolaknya, mereka takut tidak bisa menutup biaya produksi.
"Sekarang pertanyaannya lagi, itu kan yang punya film tidak mau 25 persen rugi dia, kalau yang punya film tidak mau main di bioskop terus bioskop mau mainkan film siapa itu tidak bisa dipisah antara bioskop dan film," kata Jhony saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10).
Terkait dengan masalah tersebut, Jhony menyampaikan para pengusaha bioskop tersebut, kemungkinan bersama para pemilik film, akan mengadakan rapat pada Rabu (14/10) yang nantinya akan ditentukan langkah yang akan diambil, namun tergantung penyedia filmnya.
"Hari Rabu kita rapat dengan para pemilik bioskop ini kumpul kita bahas. Oke, prinsip kita buka 25 persen bagaimana, kita tanya yang punya film. Kalau yang punya film tidak mau, mau apa kita," ujarnya.
Terkait dengan aturan, harus mengajukan izin tentang pembukaan bioskop ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, DKI Jakarta, dirinya menyebut, sudah acap kali memberikan proposal pembukaan bioskop berikut dengan rancangan penerapan protokol pencegahan Covid-19 saat menonton pertunjukan film. "Kita udah mondar mandir izin terus sudah kita lakukan. Yang kali ini harus izin lagi sudah kita bikin gitu aja, kita harus patuh dengan keputusan pemerintah ya kan," ujarnya.
Sementara di lokasi lainnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebutkan bahwa saat ini bioskop belum dibuka dan untuk tempat hiburan itu beroperasi, dibutuhkan pengusulan atau pengajuan dari pengelola. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pengajuan dari pihak pengelola Bioskop itu dikirimkan ke Dinas Parekraf DKI dan setelahnya akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.
"Belum (boleh buka), sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan," kata Bambang di Gedung DPRD DKI, Senin.
Selanjutnya, setelah tim gabungan melakukan simulasi di gedung bioskop terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada pengunjung, tim gabungan akan melakukan meeting internal untuk memberikan penilaian. "Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang.
Menurut Pengaturan PSBB Transisi Khusus per sektor, dituliskan bahwa bioskop kembali diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan persetujuan teknis. Sedangkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia. Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.