Selasa 13 Oct 2020 00:08 WIB

Biaya Swab di Atas Rp 900 Ribu, Wagub: Laporkan ke Kami

Biaya tertinggi tes usap dan PCR masyarakat secara mandiri sebesar Rp 900 ribu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta, agar tidak ada rumah sakit, laboratorium kesehatan daerah milik pemerintah maupun swasta di Ibu Kota yang mematok harga tes usap (swab) maupun PCR di atas Rp 900 ribu. Riza menyebut, apabila masyarakat masih menemukan pihak yang mengenakan biaya lebih dari Rp 900 ribu dapat melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta.

Adapun, Kementerian Kesehatan telah menyampaikan batasan biaya tertinggi tes usap dan PCR yang dilakukan masyarakat secara mandiri sebesar Rp 900 ribu. "Jika ada kedapatan pihak manapun yang masih memungut biaya lebih, silakan warga melaporkan kepada kami," kata Riza dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).

Riza pun berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik dalam melacak pasien yang terpapar Covid-19. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

"Pihak rumah sakit maupun Labkesda baik milik pemerintah atau swasta agar tidak membebani warga, yang ingin tes SWAB/PCR secara mandiri dari segi harga. Mudah-mudahan ini bisa membantu kita semua dalam mengurangi angka penyebaran COVID-19," papar Ariza.

Saat ini ada 58 jejaring laboratorium Covid-19 yang tersebar di seluruh DKI dengan kapasitas testing mencapai 16.711 sampel per hari. Hingga kini di Provinsi DKI Jakarta terdapat 98 rumah sakit rujukan Covid-19. Sebanyak 90 rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada 28 September 2020. Sedangkan delapan rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement