REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Sya'af Arief. Dia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali nomor 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama terpidana Erwin Sya'af Arief," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/10).
Erwin Sya'af Arief akan menjalani masa kurungan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali lagi.
Sebelumnya, Erwin Sya'af Arief dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla. Dia terbukti menyuap Fayakhun Andriadi untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar mantan anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar tersebut dapat mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.
Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.