Senin 12 Oct 2020 20:40 WIB

Perusahaan Korsel Kantongi Izin Uji Klinis Obat Covid-19

Daewoong pada September juga meresmikan uji klinis calon obatnya di Filipina

Red: Nur Aini
Obat Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Obat Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL -- Perusahaan farmasi asal Korea Selatan Daewoong Pharmaceutical Co Ltd, Senin (12/10), mengatakan pihaknya mendapatkan izin uji klinis tahap I untuk anti-parasit niklosamida, obat yang rencananya akan diberikan pada pasien Covid-19.

Izin itu diberikan setelah Daewoong mendapatkan izin uji klinis tahap I untuk calon obatnya dari otoritas di India pada Agustus 2020. Daewoong lewat pernyataan tertulisnya mengonfirmasi calon obat Covid-19 itu aman digunakan oleh manusia, sebagaimana tertulis dalam hasil penelitian terbaru yang dilakukan bersama Mankind Pharma Ltd, perusahaan farmasi asal India.

Baca Juga

Dalam kesempatan lain, Daewoong pada September juga meresmikan uji klinis calon obatnya di Filipina. Daewoong berencana meminta izin untuk calon obat Covid-19 lainnya, DWRX2003, untuk penggunaan darurat setelah menyelesaikan uji klinis tahap II.

Menurut pihak perusahaan, DWRX2003, obat anti virusnya itu, berhasil mematikan virus SARS-CoV-2 dari paru-paru hewan sebagaimana ditunjukkan oleh hasil uji pra klinis.

Sementara itu, perusahaan farmasi asal Korsel lainnya, Celltrion Inc hari ini mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin uji klinis III untuk calon obat Covid-19 buatannya, CT-P59.

Uji klinis tahap akhir itu akan segera digelar mengingat perusahaan berencana mendapatkan izin pakai darurat untuk obat buatannya tersebut. Pihak perusahaan mengatakan CT-P59 akan langsung menyerang permukaan SARS-CoV-2 dan mencegah virus untuk menempel ke sel tubuh.

Celltrion Inc lewat pernyataan tertulisnya menyampaikan uji klinis tahap III untuk CT-P59 akan melibatkan kurang lebih 1.000 pasien Covid-19 tanpa gejala di Korea Selatan. Uji klinis juga melibatkan mereka yang sempat kontak erat dengan pasien positif.

Uji klinis merupakan tahapan calon obat diberikan pada manusia yang menjadi syarat utama sebelum diberikan izin produksi dan dijual ke masyarakat. Dalam tahapan itu, peneliti akan memeriksa kemanjuran dan keamanan obat saat diberikan ke pasien Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement