REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), akan digelar virtual, Selasa (13/10). Tiga tersangka, Djoko Tjandra, pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan dihadirkan sebagai terdakwa. Ketiganya, akan disidang bersama dengan dakwaan yang terpisah.
"Sidang pembacaan dakwaan, sudah dijadwalkan besok (13/10). Menurut majelis hakim, (sidang dilakukan) secara virtual," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, pada Senin (12/10).
Kata Alex, meskipun menghadirkan tiga terdakwa, namun pengadilan memutuskan hanya menyiapkan satu majelis hakim. Hakim Muhammad Sirad, sebagai ketua majelis. Hakim Sutikna, dan Lingga Setiwan sebagai anggota majelis.
Adapun yang tercatat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yeni Trimulyani. Kata Alex, pengadilan juga menyiapkan tiga panitera pengganti. Itu mengingat, tiga terdakwa punya peran, dan posisi kasus yang berbeda dalam perkara tersebut. Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti memastikan, tim JPU sudah siap dengan, materi dakwaan yang akan dibacakan terbuka pada sidang perdana.
Kasus surat jalan, dan dokumen palsu salah satu kluster skandal terpidana Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus buronan sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Terungkap, Djoko Tjandra masuk tanpa diketahui, karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan, dan dokumen palsu untuk dapat masuk ke Indonesia.
Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking. Djoko Tjandra, saat di Jakarta, bahkan sempat membuat KTP-Elektronik, dan Paspor Indonesia, pun sempat menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra, kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.
Untuk tersangka Djoko Tjandra, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.