Senin 12 Oct 2020 22:30 WIB

Jika Suami Lakukan KDRT, Apakah Istri Cukup Diam Saja?

Islam melarang KDRT suami istri dengan alasan apapun.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Islam melarang KDRT suami istri dengan alasan apapun. Menikah/ilustrasi
Islam melarang KDRT suami istri dengan alasan apapun. Menikah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketika ada seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga bolehkah istri memprotesnya? Terlebih jika menggunakan dalih agama padahal Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukannya.  

Para ulama bersepakat bahwa hukum memprotes apabila suami melakukan KDRT kepada istri boleh bahkan dianjurkan sebagai ajang saling mengingati. 

Baca Juga

Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Adab fi Din menjelaskan, salah satu adab suami kepada istri adalah tidak melakukan perbuatan kasar, baik secara lisan, maupun secara sikap. Tak hanya itu, suami juga berhak memberikan istrinya ruang untuk berpendapat atau mengajukan aspirasi atas tindakan-tindakan yang dilakukan suami. Suami pun dianjurkan untuk tidak selalu mendebat istri dan justru perlu untuk menghargai pendapat istri.  

Dalam buku 60 Hadits Hak-Hak Perempuan dalam Islam dijelaskan tentang sebuah hadits yang berisi gambaran bagaimana perempuan harusnya bersikap ketika ada kekerasan yang menimpanya. Hadits tersebut berbunyi:   

“An Iyasi-bni Abdillahi ibn Abi Dzubabin qala: qala Rasulullahi SAW: la tadhribu ima-allahi. Fa ja-a Umaru ila Rasulillahi SAW fa qala dzairna an-nisau ala azwajihinna. Farakhishu fi dharbihinna fa athaafa bi-ali Rasulillahi SAW nisa-un katsirun thafa bi-ali Muhammadin nisa-un katsirun yasykuuna azwajahunna laisa ula-ika bikhiyarikum.” 

عن إِياس بنِ عبدِاللَّه بنِ أَبي ذُباب رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ، فَجاءَ عُمَرُ رضي الله عنه  إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ

 “Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah SAW memberi perintah: janganlah memukul perempuan. Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah SAW melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka,”.

“Maka Nabi SAW memberi keringanan dengan membolehkan pukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah SAW untuk mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah SAW kembali menegaskan: ‘Telah datang mengitari keluarga Muhammad, banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu.” 

Hadits ini diriwayatka Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah. Dijelaskan, hadits ini merupakan salah satu versi yang merekam ketegangan pada masa Nabi Muhammad SAW antara kepentingan laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan dengan kepentingan perempuan yang menolak menjadi bulan-bulanan praktik kekerasan laki-laki terhadap mereka. 

Nabi Muhammad SAW melarang pemukulan, namun para laki-laki berkeberatan karena tidak bisa mendisiplinkan perempuan. Tetapi kemudian banyak perempuan mendatangi Nabi dan melakukan protes, Nabi pun mendengarkan protes mereka.

Berdasarkan hadits ini dijelaskan bahwa baik laki-laki ataupun perempuan dapat memetik hikmah dan pelajaran dari apa yang ditetapkan Nabi. Perempuan, kata Ustaz Faqihuddin, berhak untuk terbebas dari segala jenis kekerasan. Perempuan juga berhak mendapatkan perlindungan.

Bahkan perempuan berhak atas nama Islam untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas kekerasan tersebut sampai mereka memperolehnya secara nyata. Menurut Ustaz Faqihuddin, dibutuhkan kesadaran bahwa perjuangan para perempuan ini akan bisa mengganggu dan mengusik sebagian laki-laki.

Untuk dapat mewujudkan aspirasinya tersebut, kata dia, perempuan juga butuh untuk melibatkan dan berkolaborasi dengan laki-laki yang memilii empati seperti Nabi Muhammad SAW. Maka agama pun menganjurkan, seyogyanya para pemimpin Islam haruslah mencontoh Nabi dalam menegaskan bahwa Islam adalah agama kebaikan.

Melalui kepemimpinan Nabi yang mendengar seluruh pendapat dan memutuskan kebijakan yang bijaksana, Islam terbukti menjadi agama yang progresif dan modern yang memangku hak-hak setiap hamba. Dalam perkara KDRT ini, Nabi menegaskan bahwa peran Islam adalah sebagai agama kebaikan, kemaslahatan, dan bebas dari kekerasan serta kemafsadatan. Sehingga, nilai-nilai ini sejatinya harus dilaksanakan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement