REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, kepolisian menetapkan 167 tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 5-8 Oktober 2020 lalu yang berujung rusuh. Dari jumlah itu, 96 tersangka ditahan.
Argo menerangkan, awalnya pada 5 Oktober 2020 terjadi empat aksi di kota yaitu, di Jakarta Pusat, Sleman dan Tangerang. Pada 6 Oktober 2020 menyusul empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makassar.
"Tanggal 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Pada tanggal 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten," ujar Argo Yuwono saat konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Dari beberapa aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh itu, kata Argo, pihak kepolisian mengamankan 5.918 orang. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya sebanyak 167 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka. Kemudian dari 167 orang tersebut sebanyak 96 orang ditahan