REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, kepolisian menetapkan 167 tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 5-8 Oktober 2020 lalu yang berujung rusuh. Dari jumlah itu, 96 tersangka ditahan.
Argo menerangkan, awalnya pada 5 Oktober 2020 terjadi empat aksi di kota yaitu, di Jakarta Pusat, Sleman dan Tangerang. Pada 6 Oktober 2020 menyusul empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makassar.
"Tanggal 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Pada tanggal 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten," ujar Argo Yuwono saat konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Dari beberapa aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh itu, kata Argo, pihak kepolisian mengamankan 5.918 orang. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya sebanyak 167 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka. Kemudian dari 167 orang tersebut sebanyak 96 orang ditahan
"Ada 96 orang ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun makanya dilakukan penahanan. Sementara 71 orang tidak ditahan, karena ancamannya tidak di atas lima tahun, ada 1 tahun, 2 tahun, tapi tetap diproses," tegas Argo.
Lanjut Argo, para tersangka berasal dari berbagai macam latar belakang atau profesi. Sebanyak 83 orang adalah kelompok pelajar, 29 orang adalah kelompok merupakan mahasiswa, kemudian dari kelompok buruh sebanyak 7 orang dan kelompok masyarakat umum juga 7 orang. Sedangkan kelompok pengangguran sebanyak 10 orang dan lainnya sebanyak 30 orang.
Selanjutnya, Argo menegaskan, semua tersangka dipastikan diseret ke pengadilan. Bahkan, pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan.
Adapun, mereka yang masih dibawah umur tetap akan diproses dengan mengikuti aturan tersendiri. Sehingga, dipastikan perlakuan untuk para tersangka yang dimasih dibawah umur tersebut berbeda dengan tersangka dewasa.
"Kemudian sesuai dengan perintah Undang-undang dan Perkap Pak Kapolri bahwa pelaku diproses dan ditahan tidak diberi penangguhan penahanan, lanjut semuanya proses sampai tingkat pengadilan," tutur Argo.
Berikut daftar tersangka yang ditahan di seluruh Indonesia.
1. Sumatera Utara
Diamankan: 32 orang, yang ditahan: 32 orang.
2. Jambi
Diamankan: 5 orang, tidak ada yang ditahan.
3. Sumatera Selatan
Diamankan: 6 orang, ditahan semua
4. Lampung
Diamankan: 4 orang, ditahan semua
5. Banten
Diamankan: 14 orang, yang ditahan 1 orang
6. Polda Metro Jaya
Diamankan: 54 orang, yang ditahan 28 orang
7. Jawa Barat
Diamankan: 14 orang, yang ditahan 4 orang
8. Jawa Tengah
Diamankan: 5 orang, yang ditahan 5 orang
9. Jawa Timur
Diamankan: 15 orang, yang ditahan 4 orang
10. Yogyakarta
Diamankan: 4 orang, ditahan semua
11. Kalimantan Barat
Diamankan: 5 orang, yang ditahan 2 orang
12. Kalimantan Selatan
Diamankan: 1 orang dan ditahan
13. Sulawesi Selatan
Diamankan: 6 orang ditahan semua
14. Sulawesi Tengah
Diamankan: 3 orang, yang ditahan 1 orang.