REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta kepada para orang tua dan semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelajar agar tidak terhasut pihak tak bertanggung jawab untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis.
"Kami mengimbau orang tua, guru, dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan, pengendalian mereka, jangan sampai mereka karena terhasut diajak mereka mengikuti kemudian dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme juga vandalisme," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Nana meminta orang tua dan semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan karena kurangnya pengawasan terhadap anak menjadikan mereka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia kemudian mengungkapkan polisi telah mengamankan sebanyak 1.192 orang lantaran terlibat bentrok dan perusakan fasilitas umum dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan sebagian besar massa yang diamankan polisi adalah pelajar.
"64 persen yang kita amankan ini adalah pelajar dari berbagai daerah, Jakarta, Tangerang, Subang, Karawang, Bogor, dan ada juga dari Indramayu," tambahnya
Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka kericuhan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung dengan perusakan fasilitas umum pada Kamis (8/10).
Nana menjelaskan awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana.
Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang.
Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.