Senin 12 Oct 2020 23:38 WIB

Polisi Sebut Delapan Perusak Kementerian ESDM di Bawah Umur

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusak kantor ESDM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihak kepolisian telah menangkap 10 pelaku perusakan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Ironisnya dari 10 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka delapan di antaranya masih di bawa umur.

"Selama tiga hari dilakukan teknis penyelidikan oleh penyidik yang tidak bisa saya sampaikan, kemudian mengungkap tersangka ada 10 orang pada 11 Oktober. Kita hanya tampilkan dua orang, karena delapan lainnya masih di bawah umur," ujar Argo dalam konferensi pers bersama di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10).

Baca Juga

Argo menambahkan, pihak Kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk membawa 10 orang ke pengadilan. Bahkan aksi brutal mereka disaksikan oleh anggota. Selain merusak, seperti memecah kaca dengan melempari bebatuan, merusak kendaraan, bahkan ada sampai yang menjarah laptop. Pihaknya juga telah mengantongi alat bukti yang dipergunakan oleh para tersangka memporak porandakan Kantor ESDM.

"Alat bukti ada baju yang mereka gunakan saat melakukan anarkisme di kantor ESDM, ada kayu, poto dan lainnya," Argo menambahkan.

Meski demikian, Argo menegaskan, pihak Kepolisian masih terus memburu para pelaku perusakan di Kantor Kementerian  ESDM, tidak hanya berhenti di 10 orang saja. Ia memastikan aparat juga bakal membawa para pelaku ke penuntut umum. Bahkan meski para pelaku masih di bawah umur tetap akan diproses. Tentunya dengan perlakuan yang berbeda dengan para pelaku dewasa.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 junto KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP dan atau 358 KUHP junto 55 dan 35 KUHP. Ada juga Undang-undang ITE, karena kita temukan handphone yang bersangkutan mengajak melakukan ujuk rasa di Jakarta," jelas Argo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement