Senin 12 Oct 2020 23:48 WIB

BI: Perbankan Sumut Sudah Distribusikan 509.601 Kartu GPN

BI akui ada penurunan pendistribusian kartu GPN akibat pandemi Covid-19

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan menunjukkan kartu debit berlogo gerbang pembayaran nasional (GPN)
Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Karyawan menunjukkan kartu debit berlogo gerbang pembayaran nasional (GPN)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Distribusi kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada kartu ATM/Debet perbankan di Sumatera Utara sejak Januari - Agustus 2020 mencapai 509.061 kartu.

"Berdasarkan data laporan perbankan, hingga Agustus 2020 distribusi kartu berlogo GPN sudah 509.061," ujar Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut, Wiwiek Sisto Widayat di Medan, Senin (12/10).

GPN adalah sistem yang menghubungkan berbagai pembayaran elektronik atau transaksi nontunai pada semua instrumen bank dalam satu sistem pembayaran.

Dengan GPN, nasabah bank tidak perlu lagi mencari mesin EDC dari bank yang sama dengan kartu yang dimiliki, karena semua kartu yang berlogo GPN dapat digunakan pada seluruh mesin EDC di Indonesia.

Menurut dia, berdasarkan data distribusi terbanyak kartu GPN terjadi pada bulan Januari dengan jumlah 112.286 dan pada Februari sebanyak 83.439 kartu. Namun sejak Maret hingga Agustus turun akibat pandemi COVID-19.

"Melihat data, memang ada penurunan distribusi Kartu GPN sejak Maret," ujar Wiwiek.

Pada Maret distribusi kartu GPN sebanyak 73.739 kartu, April 60.486, dan bahkan Agustus hanya 23.107 kartu. Menurut Wiwiek, Sumut termasuk terbesar dalam distribusi kartu ATM/Debet berlogo GPN.

Saat kampanye kartu GPN pada 22 Oktober - 2 November 2018, Sumut menjadi tertinggi dalam distribusi kartu tersebut dibandingkan provinsi lain di Indonesia atau mencapai 141.339 kartu. "BI masih optimistis, jumlah penukaran kartu berlogo GPN akan tetap meningkat," ujar Wiwiek.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement