Selasa 13 Oct 2020 00:20 WIB

Dianiaya Pihak Ponpes, Tiga Santri di Tangsel Lapor Polisi

Tiga santri mengaku dianiaya pihak pondok pesantren karena dinilai melanggar aturan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Santri
Foto: Prayogi/Republika
Ilustrasi Santri

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tiga orang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan mengaku mengalami penganiayaan. Mereka melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang.

Ketiga korban diketahui mengalami penganiayaan yang diduga lantaran kerap melanggar aturan yang dibuat pihak ponpes, sehingga mereka diberi sanksi. Kapolsek Pamulang Komisaris Polisi Supiyanto mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait sanksi yang diberikan kepada ketiga santri tersebut dengan memanggil pimpinan ponpes.

Baca Juga

"Di dalam pesantrennya itu kan ada undang-undang (aturan). Nah dia melanggar kemudian dikasih sanksi. Kan sanksi seperti itu enggak boleh. Sanksinya kan seharusnya hafal Alquran, ngapalin ayat ayat, tetapi dia melakukan kekerasan. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri, gitu aja. Intinya itu," ungkap Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10).

Supiyanto mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya dari tiga santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut tercatat tertanggal 2 Oktober 2020. Tiga korban diketahui mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya, seperti kepala, punggung, dan lengan.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Pamulang langsung mengamankan empat orang pelaku dalam kasus itu. Mereka diketahui adalah guru di pondok pesantren tersebut.  

"Sudah saya tahan, empat orang. Pada saat itu langsung kami tangani. Sudah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah," terang Supiyanto.

Supiyanto melanjutkan, keempat orang tersebut juga merupakan mantan santri yang sudah lulus dari pesantren yang bersangkutan. "Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih di bawah umur, korban kelas 3 Madrasah Aliyah," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement