REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meminum khamar atau alkohol yang memabukkan dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya dalam Islam. Namun, perilaku ini tidak sulit untuk dijumpai di masa sekarang, meskipun semua Muslim tahu keharaman meminum khamar.
Nabi Muhammad bahkan menyebut peminum hingga penjual khamar akan dilaknat Allah ta'ala. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Nabi Muhammad SAW juga melarang perilaku ini dengan sabdanya yang artinya: "Allah melaknat peminum khamer dan penjualnya." (HR. Hakim)
Sebagaimana larangan perbuatan lain, Islam menentukan Had atau Hudud yang berarti hukuman atas pelanggar larangan Allah. Lantas, bagaimana hukuman bagi peminum khamar dalam Islam?
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, hukuman peminum khamar adalah dengan dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. Had ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad bagi para pelanggar larangan minum khamer.
Kendati demikian, pelaksanaan had ini hanya boleh dilakukan lembaga pengadilan resmi dan sah yang memberlakukan hukum hudud. Tidak dibolehkan melaksanakan hukuman secara semena-mena oleh warga biasa meskipun mempunyai dua orang saksi yang adil.
Syarat pemberlakuan had bagi peminum khamar juga haruslah seorang Muslim, berakal, baligh, minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit. Pengharaman khamar dalam Islam bertujuan menjaga keselamatan agama seorang Muslim, akalnya, badannya dan hartanya.