REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, resepsi pernikahan belum boleh digelar selama PSBB transisi periode 12-25 Oktober 2020. Namun, ia mengatakan, akad maupun pemberkatan pernikahan boleh dilangsungkan dengan dihadiri maksimal 30 orang.
"Kalau resepsi yang pasti belum diizinkan, kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Bambang mengatakan, resepsi pernikahan masih dilarang lantaran menimbulkan kerumunan orang yang sangat banyak. Meskipun resepsi belum boleh dilakukan, Pemprov DKI mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi dengan sejumlah persyaratan.
Menurut Bambang, keduanya memang sapat menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Namun, ia mengatakan, bioskop lebih mudah diatur dan mobilitas orang juga lebih sedikit.
"Resepsi belum boleh, kenapa kalau bioskop boleh? Karena mereka mudah diatur dengan duduk, enggak kemana-mana, tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana. Itu yang dikhawatirkan, makanya yang boleh baru akad nikah," jelas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi yang berlaku mulai 12-25 Oktober 2020. Ada beberapa pelonggaran yang dilakukan bagi kalangan usaha, dari pembukaan kembali bioskop hingga pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in.
Untuk bioskop, hanya diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui agar pengelola bisa membuka kembali bioskopnya. Manajemen bioskop harus mengajukan proposal permohonan persetujuan untuk membuka usahanya yang ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.