REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kota Jambi masih belum memberikan izin resepsi pernikahan di rumah karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan. "Resepsi pernikahan yang dilaksanakan di rumah menyebabkan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Senin (12/10).
Akad nikah hanya diperbolehkan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), di tempat ibadah, dan gedung pernikahan. Terkait kegiatan rapat dan pertemuan diberikan relaksasi. Pemerintah Kota Jambi memperkenankan rapat dan pertemuan di gedung gedung pertemuan dengan syarat peserta yang hadir hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.
"Ketentuan pertemuan ini juga berlaku untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin melakukan kegiatan sosialisasi di Kota Jambi," kata Maulana.
Warga Kota Jambi masih ada yang belum mematuhi protokol kesehatan disebabkan oleh ketidakpastian aturan dalam penegakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. "Hasil survei BPS, warga Kota Jambi yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, 55 persennya disebabkan ketidakpastian aturan penegakan sanksi," kata Maulana.
Meski demikian, hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi tingkat pelanggaran protokol kesehatan di Kota Jambi secara berangsur alami penurunan. Itu artinya warga Kota Jambi sudah mulai sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Maulana menjelaskan, ada beberapa poin dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Jambi yang di evaluasi. Diantaranya Pemerintah Kota Jambi akan kembali membuka aktivitas perdagangan UMKM pada malam hari.
Namun, UMKM tidak di perkenankan melayani pembeli di tempat, dagangan UMKM yang berjualan pada malam hari hanya boleh dibungkus.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi terus bertambah. Menurut Maulana, bertambahnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 karena kemampuan screening dan kapasitas uji usap atau uji swab di Jambi semakin baik. Artinya pendeteksian dan penelusuran warga yang kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 dilakukan dengan baik.