Selasa 13 Oct 2020 08:53 WIB

WNA Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

WNA bisa masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Protokol kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. Warga negara asing (WNA) saat ini sudah bisa masuk ke Indonesia melalui bandara.
Foto: AP II
Protokol kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. Warga negara asing (WNA) saat ini sudah bisa masuk ke Indonesia melalui bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Warga negara asing (WNA) saat ini sudah bisa masuk ke Indonesia melalui bandara. Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, saat ini operasional seluruh bandara yang dikelola dengan merujuk ke sejumlah peraturan di antaranya yang terbaru yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut orang asing pemegang visa dan atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia. WNA bisa masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.

Izin tinggal tersebut terdiri atas visa dinas, diplomatik, kunjungan, tinggal terbatas, tinggal dinas, tinggal diplomatik, tinggal terbatas, dan tinggal tetap. “Syarat untuk mendapatkan visa dapat diketahui lengkap di Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020,” tutur Awaluddin.

Meskipun begitu, Awaluddin mengatakan, di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan Permenkumham tersebut sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan. Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.

Dia memastikan, AP II sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk kelancaran penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. “Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19,” jelas Awaluddin.

Penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement