REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan pegadaian sebesar Rp 56,67 triliun hingga Agustus 2020. Nilai itu tumbuh 23,6 persen year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 45,85 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bisnis pegadaian semakin merekah di tengah pandemi. Tak hanya pembiayaan saja, para pelaku pun semakin tumbuh menjamur.
“Terbaru, OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Digital Modern,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (13/10).
Menurutnya, pemberian izin usaha pegadaian berdasarkan KEP 155/NB.1/2020 pada 30 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut.