REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang pria dijatuhi hukuman karena menikam leher seorang muazin saat tengah melaksanakan sholat di Masjid Pusat London, Inggris. Daniel Horton mengaku menyerang Rafaat Maglad (70 tahun) pada 20 Februari 2020.
Pria berusia 30 tahun itu mengaku bersalah di Pengadilan Southwark Crown karena melukai dengan sengaja dan memiliki senjata tajam. Horton, tanpa alamat tetap, akan dijatuhi hukuman di pengadilan yang sama pada 16 November mendatang.
Namun demikian, jaksa di pengadilan menyebutkan, sosok Horton sendiri sebenarnya merupakan seorang mualaf. Dia mengikuti sholat di masjid London utara tersebut sebagai jamaah selama beberapa tahun ini.
Pada hari serangan itu, dia menghadiri sholat di masjid tersebut di mana Maglad berperan sebagai muazin yang menyerukan semua anggota masjid untuk sholat di aula utama. Ketika sholat kedua berakhir, Horton menyerang Maglad dengan menikam leher korban yang tengah sholat dengan pisau dapur kecil.
Jonathan Efemini dari The Crown Prosecution Service mengatakan, tidak ada motif yang ditetapkan atas penikaman itu. Ia menggambarkan tindakan Horton tidak beralasan.
"Horton melancarkan serangan yang ditargetkan pada Maglad yang tidak berdaya di tengah-tengah sholat. Dia menunggu hingga sholat dimulai, menerjang ke arah korban, dan menikamnya sekali di leher," katanya di pengadilan, dilansir di BBC, Selasa (13/10).
Efemini mengatakan, Maglad telah berperan sebagai muazin yang mengumandangkan azan lima kali sehari di masjid Regent's Park Mosque selama 25 tahun. Maglad sendiri merupakan ayah dari tiga anak.
Beruntung, insiden tersebut tidak sampai menghilangkan nyawanya. Kini, ia telah sembuh total dari penikaman tersebut.
"Masjid ini seharusnya menjadi tempat yang aman dan sakral baginya untuk beribadah dengan damai," ujar Efemini.