Rabu 14 Oct 2020 06:10 WIB

Ratusan Desa Jatim Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Ada sekitar 470 area yang berpotensi menjadi desa wisata.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Destinasi wisata di Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Foto: Humas UMM
Destinasi wisata di Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi B DPRD Jawa Timur menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata. Juru Bicara Komisi B DPRD Jawa Timur Ufiq Zuroida mengatakan, Raperda ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2017. Namun belum dilanjutkan karena pembahasannya sempat terhenti. Saat ini, kata Ufiq, Raperda Desa Wisata ini kembali dibahas dan diharapkan bisa segera diselesaikan.

"Nilai strategisnya, yakni pada visi pembinaan desa wisata semakin dirasa sangat dibutuhkan untuk dibahas kembali," ujar Ufiq di Surabaya, Selasa (13/10).

Ufiq mengatakan, tujuan utama dirancangnya Raperda adalah untuk mendongkrak ekonomi masyarakat, utamanya yang tinggal di desa-desa yang berpotensi dijadikan destinasi wisata. Ufiq menyatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 470 area yang berpotensi menjadi desa wisata. Tetapi terkendala pengembangannya karena sebagian desa masuk wilayah hutan.

Ufiq yang juga anggota Fraksi PKB itu menilai, perlu campur tangan pemerintah Provinsi Jatim untuk mensinergikan hak dan kewenangan sesuai peraturan dan perundangan-undangan. Sehingga ratusan arean yang memiliki potensi tersebut, benar-benar bisa dikembangkan menjadi desa wisata.

"Di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, pada pasal 16 yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi terlibat dalam perizinan pariwisata, yang tertuang dalam Perda," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ufiq, dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merinci pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Ufiq mengatakan, usaha desa wisata merupakan unit khas sektor usaha kecil dan mikro. Sehingga kewenangan Pemprov terinput dalam bidang UMKM, yakni bidang usaha kecil mikro yang didata melalui kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan kordinasi pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, regulasi tersebut dibuat untuk memberi perlindungan, pengembangan, serta pembinaan pengelolaan desa wisata di Jatim. Aliyadi meyakini, kalau Perda ini disahkan, Pemerintah Provinsi Jatim bisa memberikan intervensi, termasuk membantu pendanaan.

"Ini tugas Pemprov Jatim yang harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Aliyadi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklaim, desa wisata menjadi salah satu sektor yang dipersiapkan matang dalam menyambut penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal. Desa wisata diharapkan menjadi pengungkit ekonomi berbasis masyarakat dan kearifan lokal, tengah dipersiapkan untuk kembali buka, setelah ditutup akibat wabah Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement