Selasa 13 Oct 2020 13:27 WIB

Kudus Buat Perda Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

Perda sudah memasuki tahapan penyusunan draf.

Red: Agung Sasongko
Petugas memberikan himbauan kepada warga untuk mengenakan masker.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas memberikan himbauan kepada warga untuk mengenakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKJARTA --  Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tengah mewacanakan mengubah Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah yang kelak tidak hanya sanksi denda, tetapi ada tambahan sanksi pidananya.

"Saat ini, rencana mengubah Perbup Nomor 41/2020 menjadi perda sudah memasuki tahapan penyusunan draf dan masih berada di Bagian Hukum Setda Kudus," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Selasa (13/10).

Baca Juga

Ia membenarkan ketika naik menjadi perda, akan ada sanksi pidananya bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana itu, kata dia, tentunya juga mempertimbangkan banyak hal dengan durasi waktu yang tidak terlalu lama sebagai upaya memberikan efek jera sehingga masyarakat setempat makin patuh terhadap protokol kesehatan.

Kenyataan di lapangan, sejak pemberlakuan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bulan Agustus hingga Oktober 2020 masih ada warga yang abai dengan protokol kesehatan.

Jumlah pelanggaran yang ditemukan hingga sekarang sudah mencapai ribuan pelanggaran dengan jumlah denda mencapai puluhan juta rupiah. Ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari rajin mencuci tangan pakai sabun, memakasi masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.

"Sepanjang aturan pemerintah ditaati, penyebaran virus corona di Kabupaten Kudus tentu secepatnya bisa teratasi," ujarnya.

Penegakan aturan prokol kesehatan di Kabupaten Kudus melibatkan tim gabungan, mulai dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, hingga Dinkes Kudus.

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement