REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BRI Syariah Tbk akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) dalam merger bank syariah anak usaha BUMN. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi atau fakta material tertanggal Selasa (13/10).
Di dalamnya tertulis enam pihak telah menandatangani perjanjian, yakni BRI Syariah, BRI, BNI Syariah, BNI, Mandiri Syariah, dan Mandiri. Selanjutnya kesepakatan disebut Perjanjian Penggabungan Bersyarat.
"Pada 12 Oktober 2020 pihak-pihak tersebut menandatangani suatu perjanjian penggabungan bersyarat sehubungan dengan rencana Penggabungan BNIS,BRIS dan BSM," kata dokumen keterbukaan informasi itu.
Penggabungan yang direncanakan hanya akan menjadi efektif setelah diperolehnya persetujuan-persetujuan dari otoritas-otoritas yang berwenang. Juga dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing pihak sada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Memperhatikan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, setelah penggabungan menjadi efektif, BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity)," bunyi dokumen tersebut.
Pemegang saham BNI Syariah dan pemegang saham Mandiri Syariah akan menjadi pemegang saham entitas yang menerima penggabungan.