Selasa 13 Oct 2020 12:10 WIB

Petani Tembakau dan Gapero Minta Kenaikan Cukai Dibatalkan

Pemerintah harus mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang diambil.

Petani menjemur tembakau di gantangan. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petani menjemur tembakau di gantangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan  pelaku industri rokok yang berkumpul dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2021. Petani tembakau saat ini sedang mengalami resesi akibat pandemi Covid-19 dan terimbas kenaikan cukai pada 2019.

Pengurus Gapero yang juga Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan pada tahun depan para petani dan pelaku industri diperkirakan akan memasuki tahap pemulihan ekonomi (recovery). Terlebih pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhirnya.

"Karena itu kami meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan industri termasuk industri hasil tembakau," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10). "Harapan kami tahun 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai atau status quo."  

Akibat kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen yang dilakukan pada 2019 lalu telah membuat produksi dan penjualan rokok menurun. Pembelian hasil panen tembakau dari petani ikut menurun. Sulami khawator kondisi ini akan semakin parah apabila pemerintah menaikkan lagi cukai rokok. "Padahal saat ini kondisi perekonomi sedang lesu bahkan mengalami resesi," ujarnya mengingatkan.

Karena itu, Sulami mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan matang matang setiap kebijakan yang akan diambil. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru memberatkan industri dan petani. "Jangan sampai industri yang tersisa ini tergerus. Padahal industri yang ada sekarang ikut membantu pemulihan ekonomi nasional,” katanya menegaskan.

Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahmihudin, menyatakan setiap satu persen kenaikan tarif cukai berdampak pada ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau yang kehilangan jam kerja atau kehilangan mata pencahariannya. Kenaikan cukai akan berimbas pada masyarakat petani tembakau di seluruh Tanah Air.

Menurut Sahmihudin kenaikan tarif cukai berimbas pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. "Dan ini berarti petani tembakau semakin menderita," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement