Saturday, 26 Jumadil Akhir 1446 / 28 December 2024

Saturday, 26 Jumadil Akhir 1446 / 28 December 2024

Polda Jatim Tangkap Dua Peretas Website KPU Jember

Selasa 13 Oct 2020 13:38 WIB

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani

Peretasan. Ilustrasi

Peretasan. Ilustrasi

Foto: PC World
Setelah meretas, tersangka mengunggah gambar tak senonoh di website KPU Jember.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua pemuda berinisial DA (23) dan ZFR (14) atas tuduhan peretasan terhadap website resmi KPU Kabupaten Jember, https://kab-jember.kpu.go.id. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah menjebol sistem keamanan website resmi, tersangka mengunggah gambar tak senonoh di website KPU Jember.

Trunoyudo mengungkapkan, setelah menerima laporan terkait peretasan tersebut, pihaknya langsung melakukan penulusuran untuk mengamankan para tersangka. Diakuinya, untuk tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan. Sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

“Aksinya (peretasan oleh kedua tersangka) telah dilakukan di banyak tempat, termasuk luar negeri,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (13/10).

 

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan menceritakan, kasus tersebut diungkap setelah pihak KPU Jember melaporkan adanya aksi peretasan website resminya beberapa waktu lalu. Tim Siber kemudian melakukan penelusuran dan diketahuilah yang melakukan aksi peretasan itu, yakni DA dan ZFR.

Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim. Untuk DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. “Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut,” ujarnya.

Gidion menjelaskan, DA dan ZFR saling kenal di Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR untuk kemudian dipasangi gambar tidak senonoh.

"Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” kata Gidion.

Kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

BERITA TERKAIT

 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler