REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menyebut situasi panasnya demonstrasi saat ini karena rakyat sudah termakan hoaks. Bahkan Polri gencar melakukan patroli di media sosial dan akan menindak siapapun yang berani mengutip pasal-pasal UU Cipta Kerja yang dinilai palsu.
Situasinya juga semakin membingungkan setelah masyarakat tidak pernah mengetahui draf asli UU tersebut. Bahkan beberapa anggota DPR mengaku tidak dibagikan salinannya saat pengesahan. Keadaan ini jelas menimbulkan keresahan di masyarakat. Lalu sebenarnya seperti apa isi dari UU Cipta Kerja ini?
Seharusnya dengan situasi yang penuh ketidakpastian seperti ini, pemerintah hadir memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada masyarakat. Negara membeberkan kebenaran dari UU Cipta Kerja. Sehingga rakyat tidak menelan informasi keliru yang menyebabkan mereka seolah dibenturkan satu sama lain, serta agar tidak salah menanggapi kebijakan yang diambil negara.
PENGIRIM: Dwi Indah Lestari, Bangkalan, Madura