Selasa 13 Oct 2020 15:14 WIB

Apeksi Minta Dilibatkan Susun PP Turunan Ciptaker

Apeksi berencana menggelar pertemuan pada pekan ini.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balaikota Tangsel, Selasa (15/9).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balaikota Tangsel, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Airin Rachmi Diany mengaku ada rencana pertemuan seluruh wali kota untuk membahas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Airin, Apeksi akan membahas poin-poin dalam UU Ciptaker pekan ini.

"Ada (rencana mengumpulkan Wali Kota dan Bupati). Minggu ini," ujar Airin di Tangerang Selatan, Selasa (13/10).

Airin menjelaskan, Apeksi meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan, permintaan itu ditanggapi baik Kementerian Dalam Negeri.

"Kita akan dilibatkan nanti dalam penyusunan PP karena ada beberapa regulasi aturan ketentuan yang pastinya keterkaitannya dengan tugas pokok fungsi kami pemerintah di daerah," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Selatan ini menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam membahas isu tersebut. "Kita menunggu teman-teman juga sedang melakukan pointer-pointer yang akan disampaikan di dalam UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku telah meminta pengurus Apeksi untuk membicarakan UU Ciptaker yang baru saja disahkan di DPR pada pekan kemarin. Wakil Ketua Umum Apeksi ini mengatakan, saat ini Apeksi masih mencari waktu untuk menggelar pertemuan secara virtual. Bima Arya mengatakan, dirinya akan melakukan dua hal terkait UU Cipta Kerja. Pertama, mengajukan //judicial review// ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji undang-undang.

Kedua, Bima akan melibatkan partisipasi publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden. "Karena ada 30 lebih PP lintas Kementerian dan Peraturan Presiden yang harus dibuat. Sebaiknya tidak buru-buru dan harus memberikan partisipasi publik," tegas dia.

Bima berpendapat, UU Ciptaker adalah ikhtiar pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan disharmoni regulasi. Sebagai kepala daerah, dia memiliki catatan terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan, dan pelayanan publik.

Menurutnya, pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, sejak awal reformasi semangat konstitusi Indonesia adalah otonomi daerah yang diperluas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement