REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Arif Satrio Nugroho
Polemik belum tersedianya naskah draf UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diakses publik diwarnai dengan berubah-ubahnya jumlah halaman UU yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober itu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada hari ini memastikan, bahwa naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik sebanyak 812 halaman adalah naskah final UU Cipta Kerja.
"Dengan format legal menjadi 812 halaman," kata Indra kepada Republika, Selasa (13/10).
Sebelumnya pada Senin (12/10), Indra menyebut draf terkini UU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman. Bahkan, tak lama setelah DPR mengesahkan UU Ciptaker, juga sempat beredar draf final versi 905 halaman.