Selasa 13 Oct 2020 15:48 WIB

UU Ciptaker: Dari 905 Jadi 1.035, Kini 812 Halaman

UU Ciptaker mengalami perubahan jumlah halaman sejak disahkan DPR pada 5 Oktober.

Red: Andri Saubani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Jumlah halaman UU Ciptaker mengalami perubahan sejak disahkan DPR. (ilustrasi)
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Jumlah halaman UU Ciptaker mengalami perubahan sejak disahkan DPR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Arif Satrio Nugroho

Polemik belum tersedianya naskah draf UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diakses publik diwarnai dengan berubah-ubahnya jumlah halaman UU yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober itu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada hari ini memastikan, bahwa naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik sebanyak 812 halaman adalah naskah final UU Cipta Kerja.

Baca Juga

"Dengan format legal menjadi 812 halaman," kata Indra kepada Republika, Selasa (13/10).

Sebelumnya pada Senin (12/10), Indra menyebut draf terkini UU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman. Bahkan, tak lama setelah DPR mengesahkan UU Ciptaker, juga sempat beredar draf final versi 905 halaman.