REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan di rumahnya yang berada di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10). Dia ditangkap karena melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya benar ditangkap di rumahnya pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap karena melanggar UU ITE," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Sebelumnya diketahui, polisi juga mengamankan Ketua KAMI di Kota Medan, Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan.
"(Ketua) KAMI Medan Khairi Amri sedang diperiksa di polrestabes. Sudah kami tangkap," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, kepolisian menetapkan 167 tersangka terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 5-8 Oktober 2020 lalu yang berujung rusuh. Dari jumlah itu, 96 tersangka ditahan.
Argo menerangkan, awalnya pada 5 Oktober 2020 terjadi empat aksi di kota yaitu, di Jakarta Pusat, Sleman dan Tangerang. Pada 6 Oktober 2020 menyusul empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makassar.
"Tanggal 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Pada tanggal 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten," ujar Argo Yuwono saat konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Berikut salah satu daftar tersangka yang ditahan di seluruh Indonesia.
1. Sumatera Utara diamankan sebanyak 32 orang, yang ditahan: 32 orang.
2. Jambi diamankan sebanyak 5 orang, tidak ada yang ditahan.
3. Sumatera Selatan diamankan: 6 orang, ditahan semua.