Selasa 13 Oct 2020 18:37 WIB

UU Ciptaker Diuji Materi, MK: Apapun Putusannya, Taati

Uji materi undang-undang ke MK merupakan satu-satunya jalur yang konsitusional. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: republika.co.id
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihak yang mengajukan perkara ke MK berarti memercayakan sepenuhnya kepada MK untuk mengadili. Menurut dia, apapun putusan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kelak, semua pihak harus mentaati dan menghormatinya.

"Jangan kalau putusan MK tak sesuai harapan, terus mengatakan atau menuding yang tidak-tidak kepada MK," ujar Fajar kepada Republika, Selasa (13/10).

Sebab, proses persidangan di MK sudah terbuka dan dapat diakses semua pihak melalui situs atau kanal resmi secara daring. Dia menegaskan, MK akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum acara dengan persidangan yang bersifat transparan atau semua pihak dapat mengakses persidangan.

"Pastikan publik turut memonitor jalannya persidangan sekiranya betul akan diajukan perkara ke MK," kata Fajar.

Ditegaskannya, uji materi undang-undang ke MK merupakan satu-satunya jalur yang konsitusional. Maka, kata Fajar, apapun putusannya nanti, atas nama hukum dan konstitusi, semua pihak harus menerima. "Begitu pula, kalau putusan sesuai harapan, tak perlu ada jumawa dan berlebihan," ucap dia.

Kendati naskah UU Ciptaker belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor, dua pengajuan permohonan uji materi sudah didaftarkan ke MK per Senin kemarin. Permohonan uji materi UU Ciptaker sudah diajukan oleh Dewa Putu Reza dan Ayu Putri selaku pekerja dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Mereka memberi kuasa kepada Seira Tamara Herlambang dan Zico Leonard D Simanjuntak.

Kemudian, permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) dengan nomor tanda terima 2035/PAN.MK/X/2020. Ketua umum DPP FSPS, Deni Sunarya dan sekretaris umumnya Muhammad Hafiz, mewakili gugatan UU Ciptaker di MK.

Menurut Fajar, jika UU Ciptaker sudah ditandatangani presiden dan diberi nomor, pemohon dapat menyertakannya pada proses perbaikan permohonan. "Sepanjang masih dalam rentang waktu perbaikan permohonan, bisa saja," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement