Selasa 13 Oct 2020 22:16 WIB

Azis Jawab Tudingan Ada Pasal Selundupan di UU Ciptaker

Selama sepekan terakhir, menurut Azis, UU Ciptaker melalui proses penyempurnaan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, tidak ada pasal selundupan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, selama proses penyempurnaan naskah yang dilakukan dalam sepekan terakhir.

“Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga

Ia juga percaya dengan kepemimpinan Supratman Andi Agtas sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dan panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. “Saya berkeyakinan, Pak Supratman dari pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan Baleg itu tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh kepada sumpah jabatan,” ujar Azis.

Jika masyarakat menemukan adanya pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja, ia mempersilahkan kepada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk jika adanya yang ingin melakukan uji materi atau judicial review.

“Apabila ada pihak yang menyatakan penyelundupan pasal, kami persilakan untuk melapor. Silakan diuji ke MK,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Adapun naskah final UU Cipta Kerja, kata Azis, adalah yang berjumlah 812 halaman. Sedangkan, naskah yang berjumlah 1.035 halaman adalah draf kasar dari UU Cipta Kerja yang belum diperbaiki format penulisan dan menggunakan kertas biasa.

Versi final yang berjumlah 812 halaman, adalah yang naskah telah disempurnakan oleh Sekretariat DPR dengan menggunakan legal paper atau kertas resmi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi. Sehingga proses pengetikannya adanya di Kesekjenan,” ujar Azis.

Rencananya naskah Undang-Undang Cipta Kerja akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10). Setelah itu, draf resmi dari regulasi sapu jagat itu baru dapat diakses secara resmi oleh masyarakat.

"Sehingga nanti pada saat resmi besok Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada subtansi UU Cipta Kerja yang diubah. Hal tersebut menjawab terkait beredarnya berbagi versi naskah final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang timbulkan polemik di masyarakat.

"Yang berubah itu seperti yang saya sampaikan, itu terkait dengan ada hasil keputusan panja (panitia kerja) terkait pengembalian beberapa pasal, 161 - 172 di Undang-Undang Tenaga Kerja itu, itu kita kembalikan karena memang putusan panja makanya ada tambahan, begitu juga dengan pasal 79," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

Lebih detail ia menjelaskan, bahwa ada sejumlah pasal di UU existing yaitu UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi keputusan panja pada 3 Oktober 2020. Namun pada saat paripurna 5 Oktober 2020 lalu, pasal existing tersebut belum dimasukan. Supratman menambahkan, setelah disisir dan ditemukan, akhirnya pasal-pasal di UU existing yang disepakati dalam panja tersebut dimasukan ke dalam UU Cipta Kerja.

"Itu keputusan panja, dan itu sudah memuat terhadap simplifikasi yang dibuat oleh pemerintah kemarin itu kesepakatan. Tapi saya kan enggak boleh, itu keputusan panja harus memuat semua pasal 161 - 172," ujarnya.

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement