Selasa 13 Oct 2020 19:24 WIB

Polri Jelaskan Kronologi Penangkapan Aktivis KAMI

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat di antara aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono membenarkan Polri telah menangkap delapan orang terkait hasutan unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dua di antaranya adalah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Tanggal 13 Oktober 2020 ada dua kali penangkapan, yang pertama ditangkap atas nama SG (Syahganda Nainggolan) pada pukul 04.00 WIB, kemudian yang kedua saudara JH (Jumhur Hidayat) ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 WIB," jelas Awi dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10)

Baca Juga

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif KAMI. Selain kedua orang itu, polisi juga menangkap Anton Permana (AP) yang merupakan deklarator KAMI ditangkap di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Anton pernah menjabat sebagai salah satu pengurus di Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI (FKPPI) Kota Batam.

"Pada tanggal 12 Oktober 2020 telah ditangkap atas nama AP ditangkap oleh Tim Siber Bareskrim Polri antara 00.00 WIB sampai dengan 02.00 di Rumah saudaranya di Rawa Mangun, Jakarta Timur," paparnya.