Selasa 13 Oct 2020 19:52 WIB

Vonis Maksimal Terdakwa Jiwasraya, Kejakgung: Baguslah...

Vonis hakim tersebut, sebagian lebih berat dari tuntutan yang dimintakan JPU. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARA
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memuji vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas putusan vonis penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa dugaan korupsi, dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, agar para pengadil dalam kasus yang sama terhadap dua terdakwa tersisa, memutuskan vonis serupa.

“Baguslah (vonis terhadap empat terdakwa),” kata Febrie saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Selasa (13/10). Empat terdakwa kasus Jiwasraya yang sudah divonis, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Tiga terdakwa dari kalangan mantan pejabat tinggi asuransi milik negara tersebut, divonis bersalah, dan dipenjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Selain tiga terdakwa tersebut, satu pesakitan dari kalangan pengusaha yang juga sudah divonis, yakni Joko Hartono Tirto. Direktur PT Maxima Integra itu, pun divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Vonis hakim tersebut, sebagian lebih berat dari tuntutan yang dimintakan JPU. Terhadap terdakwa Hendrisman, dan Syahmirwan, dalam tuntutannya, JPU sebetulnya meminta hakim, memenjarakan keduanya 20 dan 18 tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa dari kalangan pengusaha lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat sampai saat ini sidangnya dalam penundaan. Keduanya dua pekan lalu, dinyatakan mengidap virus Covid-19 sebelum pembacaan tuntutan dilakukan. Sampai saat ini, PN Tipikor Jakarta, masih menunggu kabar kesembuhan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, agar kembali diseret ke pengadilan, untuk mendengarkan penuntutan, dan putusan.

Terkait dua terdakwa yang tersisa itu, Febrie melanjutkan harapannya kepada majelis hakim agar kembali memberikan vonis maksimal. Karena menurut Febrie, peran terdakwa Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, lebih dominan dalam megaskandal Jiwasraya. Dua terdakwa tersebut, pun menjadi pihak pesakitan yang paling banyak dilakukan penyitan asetnya karena terlibat TPPU. Sebab itu, kata Febrie, akurasi pembuktian yang sudah menjadi fakta hukum dari empat terdakwa sebelumnya, menjadi penguat bukti perbuatan pidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kata Febrie, selain hukuman badan yang maksimal, kejaksaan juga berharap agar majelis hakim memenuhi apa yang nantinya dituntut oleh tim penuntutan dalam soal penyitaan aset-aset. Kata Febrie, tim penuntutan nantinya akan meminta pemenuhan untuk pergantian kerugian keuangan negara yang bersumber dari aset rampasan terhadap Benny Tjoko dan Heru Hidayat. Tercatat sampai saat ini, aset sitaan dalam pengungkapan skandal Jiwasraya, melebihi Rp 18,1 triliun.

Febrie mengungkapkan, nilai aset sitaan tersebut, jika diputuskan hakim menjadi rampasan negara, juga dapat menjadi sumber dana pengganti dana nasabah Jiwasraya. “Karena ini menyangkut banyak orang di Jiwasraya, dan di masa sulit ekonomi sekarang ini, jadi kita berharap betul hakim sependapat dengan permohonan jaksa. Intinya selain hukuman badan, kita juga meminta aset-aset yang sudah kita sita, diputus untuk jadi rampasan negara,” kata Febrie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement